RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Diduga merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengungkapkan bahwa Tiktok Shop sebagai social e-commerce akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” kata Isy di kantor Kemendag dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat, 22 September 2023.

Menurut Isy, Permendag 50 Tahun 2020 akan mengatur sejumlah hal. Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di marketplace.

Ketiga, positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

“Kemudian barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar contohnya SNI,” katanya.

Isy menambahkan Permendag 50 tahun 20230 akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) pada pekan depan. Setelah itu proses perundangan akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Mendag Zulkifli sebelumnya mengatakan pemerintah tengah mengkaji rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia. Ia mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut revisi Permendag 50/2020.